SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Momentum Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) Tahun 2026 menjadi berkah tersendiri bagi enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lapas Kelas IIA Jambi. Mereka menerima Remisi Khusus Keagamaan sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Jambi, Minggu (31/5/2026), dalam suasana khidmat, tertib, dan penuh rasa syukur. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, bersama jajaran petugas pemasyarakatan.
Sebelum menerima remisi, para warga binaan beragama Buddha terlebih dahulu mengikuti rangkaian ibadah Hari Raya Waisak di vihara yang berada di lingkungan lapas. Usai pelaksanaan ibadah, acara dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jambi.
Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menaati seluruh ketentuan yang berlaku selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan,” demikian pesan yang disampaikan dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pada kesempatan tersebut, Syahroni Ali secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan warga binaan penerima remisi. Prosesi berlangsung penuh haru dan menjadi momen yang membangkitkan optimisme bagi para penerima.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Jambi, sebanyak enam narapidana menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan narapidana kasus narkotika, sedangkan tiga orang lainnya merupakan narapidana pidana umum.
Sementara itu, tidak terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang menerima remisi pada peringatan Hari Raya Waisak tahun ini.
Syahroni Ali menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pemberian remisi diharapkan mampu menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap momentum Hari Raya Waisak ini menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ujar Syahroni Ali.
Ia menambahkan, kebijakan remisi keagamaan merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan modern yang menempatkan pembinaan dan rehabilitasi sosial sebagai tujuan utama. Selain memberikan pengurangan masa pidana, remisi juga menjadi instrumen untuk mendorong perubahan perilaku dan meningkatkan partisipasi warga binaan dalam berbagai program pembinaan.
Pelaksanaan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE di Lapas Kelas IIA Jambi berlangsung lancar tanpa kendala. Keberhasilan kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan serta mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada rehabilitasi sosial.
“Ini sekaligus mencerminkan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan yang berkeadilan, menghormati hak-hak warga binaan, serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi sosial,” tutup Syahroni Ali.































